Agreed Upon Procedures (AUPs)

Prosedur yang disepakati (AUPs) bertujuan untuk memberikan hasil pengujian terhadap prosedur-prosedur yang telah disepakati oleh pihak yang meminta audit dan auditor. Auditor akan menyajikan hasil pengujian atas setiap prosedur yang telah disepakati dan tidak memberikan kesimpulan atau opini atas hasil audit.

Keterlibatan AUPs menawarkan fleksibilitas dan kelulasaan karena layanan dapat disesuaikan dengan keadaan yang berbeda dan dapat berfokus pada keuangan atau non-keuangan individu. Misalnya, manajemen dapat mencari bantuan dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh standar tertentu. Perusahaan dapat meminta penugasan tertentu untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang dituju. Temuan dapat dilaporkan untuk proses dan kontrol pelaporan keuangan tertentu.

Contoh AUPs sebagai berikut:
– Hibah Publik;
– Program/ Proyek dari Donor;
– Micro Assessment;
– Spot Check;
– Uji Tuntas (Due Diligent);
– Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement Covenant);


– Kualitas produk;
– Persediaan;
– Aset tetap;
– Payroll;
– Informasi Keuangan;
– Kinerja;
– Transaksi pihak berelasi; dst.