Audit & Assurance

Jasa audit dan asurans adalah layanan yang diberikan oleh pihak independen untuk memeriksa dan mengevaluasi suatu laporan dari suatu organisasi, guna memastikan keabsahan, keakuratan, dan kelayakan informasi yang terkandung di dalamnya. Berikut jasa audit dan asurans.

  • Audit Umum/ Audit Laporan Keuangan
  • Reviu laporan keuangan
  • Audit Prosedur yang Disepakati (AUP)
  • Asurans Lainnya

Audit Umum/ Audit Laporan Keuangan

Jasa audit umum adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis. Kesesuaian informasi keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Prosedur audit berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik (PSAP). Tujuannya untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif. Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.

Manfaat laporan keuangan diaudit oleh auditor independen, yaitu

  • laporan menjadi akuntable;
  • mematuhi peraturan perundang-undangan;
  • persyaratan izin tertentu;
  • pelaporan SPT Tahunan;
  • pengajuan kredit bank;
  • lelang/tender pekerjaan; dst.

Reviu Laporan Keuangan

Jasa reviu atas informasi keuangan historis adalah layanan yang diberikan oleh pihak independen untuk mengevaluasi laporan keuangan suatu organisasi dan memberikan pandangan atau komentar atas laporan keuangan tersebut, tetapi tidak sekomprehensif jasa audit. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif. Auditor tidak memberikan pendapat atau keyakinan atas laporan keuangan, namun hanya memberikan opini tentang keakuratan dan kelayakan informasi yang terdapat di dalamnya.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari jasa reviu laporan keuangan antara lain:

  1. Memberikan keyakinan yang wajar terhadap keakuratan laporan keuangan dan informasi yang terkandung di dalamnya.
  2. Memberikan saran dan masukan yang berguna bagi perbaikan dan pengembangan sistem informasi keuangan organisasi.
  3. Memberikan informasi dan pemahaman yang lebih baik tentang posisi keuangan organisasi serta kinerjanya dalam periode yang bersangkutan.
  4. Membantu manajemen organisasi dalam pengambilan keputusan strategis terkait dengan pengelolaan keuangan organisasi.

Audit Prosedur yang Disepakati (AUP)

Audit prosedur yang disepakati (AUP) adalah audit dalam menguji dokumen dan data terkait transaksi atau kegiatan bisnis tertentu. Pihak yang meminta audit akan menentukan prosedur apa yang ingin dilakukan, dan auditor akan mengevaluasi hasilnya. Tujuannya memperoleh bukti yang memadai dan cukup tentang kebenaran dan kelengkapan informasi yang terkait. AUP ini mengharuskan auditor bekerja sesuai prosedur yang ingin dilakukan oleh pihak ketiga/pengguna, dan auditor akan mengevaluasi hasilnya. Jasa terkait AUP ialah Audit Kegiatan pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) dan Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Audit Kegiatan Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian (KPPK)
KPPK merupakan jasa audit yang dilakukan terhadap entitas bukan bank yang memiliki utang valuta asing (ULN). Hasil KPPK wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 17/3/DSTA tertanggal 06 Maret 2015 setiap kwartalan. Laporan KPPK bersifat triwulanan dan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah berakhirnya triwulan pelaporan.

Audit Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
LPPDK audit yang dilakukan oleh auditor independen untuk mengevaluasi dan memberikan opini atas laporan keuangan dana kampanye yang telah disusun oleh tim kampanye. Audit ini melibatkan evaluasi atas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan telah dicatat dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hasil LPPDK dilaporkan kepada publik melalui KPU.


Asurans Lainnya

Jasa asurans lainnya adalah perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain

– Audit Kepatuhan;
– Audit Internal;
– Audit Pajak;

– Audit Sumber Daya Manusia;
– Audit atas informasi keuangan prospektif,
– dst.

Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan adalah proses audit yang bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan suatu organisasi terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, baik itu peraturan internal organisasi maupun peraturan eksternal dari pihak regulator atau pemerintah. Audit kepatuhan bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi tersebut telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Audit Internal
Jasa audit internal adalah layanan yang dilakukan oleh auditor independen untuk memeriksa dan mengevaluasi sistem kontrol internal suatu organisasi guna memastikan keefektifan dan efisiensi operasional organisasi tersebut. Contoh dari audit internal meliputi pengecekan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur, manajemen risiko, dan pengelolaan aset organisasi.

Audit Pajak
Jasa audit pajak adalah layanan yang dilakukan oleh auditor independen untuk memeriksa dan mengevaluasi kewajiban pajak suatu organisasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh dari audit pajak meliputi pengecekan kepatuhan terhadap peraturan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya.

Audit Sumber Daya Manusia
Jasa audit sumber daya manusia adalah layanan yang dilakukan oleh auditor independen untuk memeriksa dan mengevaluasi kebijakan dan prosedur SDM suatu organisasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak karyawan. Contoh dari audit SDM meliputi pengecekan kepatuhan terhadap peraturan tentang upah, jam kerja, keamanan kerja, dan hak-hak karyawan.